KedaiPena.Com – Sosok kredibel dan potensial bisa tidak bisa maju dalam pemilihan umum hanya karena aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Dengan kata lain, PT bisa merusak demokrasi di Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indo Parameter, Tri Wibowo Santoso di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Ia menyebut, aturan PT membuat daya tawar partai politik semakin tinggi. Sehingga memperbesar peluang praktik mahar politik.
“Bila ada anak bangsa yang kredibel, berintegritas, dan hebat mau maju menjadi pemimpin bangsa tapi tak punya kapital, maka jangan harap bisa berkompetisi. Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal,” ujar pria yang karib disapa Bowo ini.
Mahar politik ini bisa dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju sebagai Presiden. Jika sudah terpilih, maka kepentingan para oligarki harus diakomodir dengan baik.
“Misal dalam konteks Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah,” tutur Bowo.
“Masih soal Omnibus Law terkait UU Minerba, para pengusaha batu bara tak perlu lagi membayar royalti, sehingga negara kehilangan pemasukan triliunan rupiah. Lalu, masyarakat bisa dipolisikan bila menolak tambang. Masyarakat juga tidak bisa lagi mengadu ke Pemda, dan tambang bisa beroperasi meski merusak lingkungan,” ia melanjutkan.
Untuk itu, ia berharap semua partai politik di Senayan bersepakat untuk menghapuskan PT agar demokrasi bisa sehat. Lagipula, penghapusan PT memberikan peluang besar bagi partai politik untuk menjagokan figurnya sendiri tanpa harus berkoalisi.
Laporan: Muhammad Lutfi