KedaiPena.Com – Diaspora Indonesia memiliki perhatian lebih terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT). Oleh karenanya, mereka ikut melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PT dan mendesak perubahan dari 20 persen menjadi 0 persen.
Salah satu pemohon Tata Kesantra mengatakan, ide pengajuan JR ini awalnya muncul dalam diskusi-diskusi kecil di Forum Tanah Air (FTA). Kemudian dibahas lagi dalam diskusi akhir tahun dalam kaleideskop Hukum dan HAM bersama Refly Harun dan Haris Azhar. Diskusi berlanjut dalam Kaleideskop Politik bersama Rocky Gerung, Fadli Zon dan Mardani Ali Sera.
“Setelah itu saya hubungi Refly Harun untuk meminta arahan tentang pengajuan dari teman-teman FTA. Karena yang bisa mengajukan JR itu perseorangan atau badan hukum maka kami mengajukan atas nama perseorang secara bersama sama, karena FTA tidak berbadan hukum Indonesia,” kata Tata Kesantra dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Selasa (4/1/2022).
Melalui salinan akta permohonan yang diterima wartawan, diketahui bahwa permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB. Kemudian dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1/2022) pukul 16.41 WIB.
Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, hingga Australia memberi kuasa kepada pengacara Tata Negara Refly Harun& Parners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution, and society) untuk mewakili Diapora ke Mahkamah Konstitusi.
Diaspora dengan latar belakang sosial, mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), di kantor Parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta,sampai buruh migran (TKI), pensiunan dan ibu rumah tangga.
Dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air.
“Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” tulisnya.
Lebih lanjut dikatakan, aturan tentang PT dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.
“Ketentuan tentang PT 20 Persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.
Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada ditangan rakyat.
Kedaulatan bukan ditangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara, tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.
“Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya, dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat,” papar dia.
“Caranya, dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan Internasional,” tegasnya.
Di antara para pemohon JR adalah :
1.Tata Kesantra, karyawan swasta, tinggal di New York USA
2. Ida Irmayani, karyawan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tinggal di New York USA
3. Sri Mulyani Masri, karyawan swasta, tinggal di New Jersey,USA
4. Safur Baktiar, karyawan swasta, tinggal di Pennsylvania, USA
5. Padma Anwar, karyawan swasta, tinggal di New Jersey, USA
6. Christcisco Komari, karyawan swasta, tinggal di California, USA
7. Krisna Yudha, karyawan swasta, tinggal di Washington,USA
8. Eni Garniasih Kusnadi, karyawan swasta, tinggal di California, USA
9. Novi Karlinah, karyawan swasta, tinggal di California, USA
10 .Nurul Islah, dental ceramist, tinggal di Washington, USA
11. Faisal Amini, Restorative Nurse, tinggal di Washington, USA
12. Muhammad Maudy ALwi, konsultan aset dan keuangan, tinggal di Bonn Jerman
13. Marnila Buckingham, ibu rumah tangga, tinggal di West Sessex UK (Inggris)
14. Deddy Heyder Sungkar, wiraswasta, tinggal di Amsterdam, Nederland
15. Rahmatiah, karyawan swasta, tinggal di Paris, Perancis
16. Mutia Saufni Fisher,ibu rumah tangga, tinggal di Switzerland
17. Karina Ratana Kanya, ibu rumah tangga, tinggal di Singapore
18. Winda Oktaviana, buruh migran Taiwan, tinggal di Taiwan
19. Tunjiah Binti Dul Warso, buruh migran Hongkong, tinggal di Kowloon Hongkong
20. Muji Hasanah, buruh migran Hongkong, tinggal di Hongkong
21. Agus Riwayanto,karyawan swasta, tinggal di Hiroekimae Jepang
22. Budi Satya Pramudia, wiraswasta, tinggal di Western Australia, Australia.
23. Jumiko Sakarosa, ibu rumah tangga, tinggal di Western Australia, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, pensiunan, tinggal di Western Australia, Australia
25. Fatma Lenggogeni, karyawan swasta, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, karyawan swasta, tinggal di Qatar
27. Agri Sumara, karyawan swasta, tinggal di Qatar
Laporan: Muhammad Lutfi