KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan, jika bukan partainya yang menghendaki presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden harus nol persen saat ini.
Menurut Benny sapaanya, presidential threshold merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu ialah pemilu 2019 yang dimana Pilpres dan Pileg harus diselenggarakan serentak.
Hal tersebut disampaikan Benny saat menyampaikan alasan Parpolnya begitu getol memperjuangkan presidential threshold nol persen. Padahal, pada pemilu 2009 dan 2014 disebut mendukung PT 20 persen.
“Sehingga setiap Parpol peserta Pemilu- Pilpres dan Pileg-berhak mengajukan Capres/Cawapres dan mengajukan Caleg. Jelas?,” ungkap Benny seperti dikutip dari akun twitternya, Jumat, (17/12/2021).
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI ini sendiri sudah memperbolehkan KedaiPena untuk mengutip cuitanya tersebut.
Namun demikian, Benny melanjutkan, jika pimpinan Parpol di pemilu 2024 tidak bisa mencalonkan Presiden dari partainya.
“Anda pimpinan Parpol? Jika Parpol anda ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu 2024, apakah anda bisa mengajukan Capres/Cawapres? Tidak. Padahal menurut konstitusi, kalau sudah menjadi Parpol peserta Pemilu berhak lah mengajukan Capres/Cawapres. Mengerti?,” ungkap Benny.
Benny sendiri memberikan pernyataan tersebut setelah, sebelumnya mengaku mendapatkan pertanyaan mengapa Partai Demokrat mendukung presidential threshold 20 persen di Pilpres 2009-2014.
“Ada pertanyaan, mengapa di Pilpres 2009 dan 2014, Demokrat mendukung threshold 20-%? Jelas, karena Pilpres dan Pileg saat itu tidak dilaksanakan serentak. Sejak 2019, Pileg dan Pilpres sudah serentak. Semua Parpol peserta Pemilu berhak ajukan Capres/Cawapres.Udah paham?,” tandas Benny.
Laporan: Sulistyawan