KedaiPena.Com – Kejahatan korporasi yang merampas ruang hidup dan sumber penghidupan rakyat kecil dari waktu ke waktu semakin massif terjadi di Indonesia.
Ditambah ketidakberpihakan pemerintah dan tebang pilih hukum membuat keadilan menjadi semu untuk kalangan rakyat kecil.
“Ini terbukti dengan kasus yang melanda warga Pulau Pari. Selain pak Edi sudah ada 3 orang warga yang mendapatkan somasi dan intimidasi dari pihak PT Bumi Pari,” kata Puput TD Putra, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta di Jakarta, Minggu (29/1).
Dengan klaim PT Bumi Raya yang menguasai 90 % lahan yang ada di Pulau Pari, artinya akan terjadi kriminalisasi besar-besaran terhadap warga pulau pari dan penggusuran rumah-rumah penduduk di pulau tersebut.
“Kriminalisasi nelayan dipulau pari merupakan salah satu dampak dari dibukanya investasi penguasaan terhadap pulau-pulau kecil,” tegas dia.
Nelayan yang mayoritas berdomisili di pesisir pantai dan bekerja menangkap ikan, melakukan budidaya dan mengelola pesisir menjadi sasaran rakusnya korporasi untuk menguasai pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekonomi tinggi baik dalam pariwisata dan budidaya ikan.
Hampir seluruh nelayan tidak mengenal surat menyurat tanah yang mereka kenal adalah penguasaan bersama atas pantai dan pesisir.
Implementasi perlindungan hak-hak nelayan masih sangat lemah walaupun sudah memiliki UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah dan pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan.
“Dalam kasus yang dialami Pak Edi dan warga Pulau Pari lainnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan masih berdiam diri untuk melindungi nelayan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa