KedaiPena.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyatakan dalam analisa DPD RI, pasal terkait ambanh batas pencalonan presiden ini merupakan pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural Indonesia.
“Melalui pasal ini, oligarki ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” kata LaNyalla, ditulis Senin (6/6/2022).
Ia menyatakan dengan keberadaan pasal tersebut, partai politik dipaksa untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan capres dan cawapres.
“Hal tersebut menjadi pintu masuk oligarki ekonomibdan oligarki politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat, melalui demokrasi prosedural yang disebut pilpres,” urainya.
Karena itu, lanjutnya, DPD RI secara kelembagaan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pasal 222.
“Kalau ditolak, artinya MK sengaja memberi ruang pada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka,” kata LaNyalla.
Laporan: Ranny Supusepa