KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal gugatan yang dilakukan sejumlah akademisi terkait dengan Presidential Treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Zulhas, begitu ia disapa, mendukung dan mengaku setuju dilayangkannya gugatan tersebut. Sebab, pada rapat paripurna pembahasan UU Pemilu pun, PAN menjadi salah satu partai yang walk out dari rapat.
“Saya dulu kan nggak setuju. Saya walk out. Tapi kan sudah UU, ya saya setuju. Itulah negara demokrasi negara hukum kan. Saya setuju dan yakin karena itu sah mengikat. Tapi ada warga negara yang enggak setuju, mau menggugat lagi, haknya dia juga,” kata Ketua MPR ini di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (22/6/2018).
Namun demikian, Zulkifli enggan membeberkan, apakah gugatan tersebut menguntungkan PAN di sebagai salah satu partai yang juga disebut-sebut akan mengusung calon pada Pilpres 2019.
“Ini haknya ini. Itu karena dulu putusan MK mengatakan gabungan partai politik untuk mengusung. Dan dulu ini sudah dipakai oleh Pilpres 2014. Nah sekarang gimana? Kok dipakai lagi,†tanya Zulhas.
“Nah Apa betul partai itu dapat sama, kan belum tentu. Itu yang enggak betulnya, itu saya nolak dulu. Saya walk out,†tandas Zulhasan.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas