KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Lukman Edy meminta, agar isu calon tunggal dalam pilpres 2019 tidak perlu dikembangkan lagi.
Pasalnya, kata Lukman, dalam Undang-undang yang disahkan pada Jumat dini hari lalu, telah memuat pasal-pasal pencegahan terhadap munculnya calon tunggal.
“Mulai dari perpanjangan waktu pendaftaran hingga sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon presiden padahal memiliki hak,” beber dia kepada wartawan, Senin (24/7).
“Jadi saya rasa isu calon tunggal tidak perlu dikembangkan lagi, karena yang usul draf antisipasi calon tunggal itu dari pemerintah kok, kalau pemerintah mau buka jalan calon tunggal pasti pemerintah tidak usulkan,” sambung Lukman.
Kendati demikian, Ketua Pansus RUU Pemilu itu enggan menampik jika nantinya tetap muncul calon tunggal dari penetapan Presidential Threshold (PT) 20 persen.
“Kalau pada akhirnya muncul juga calon tunggal, ya itu kami anggap kehendak Tuhan karena filternya banyak sekali loh,” ucapnya.
“Kemungkinan calon tunggal ada tapi akan sulit, ya minimal skenarionya dua atau maksimal empat pasangan calon,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh