KedaiPena.Com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel melalui anggota fraksinya Emanuella Rida, menyurati BPKAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Surat tersebut ditujukan agar BPKAD dapat bekerja lebih maksimal untuk masyarakat.
Rida mengatakan, dalam surat yang ditembuskan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Dyani, juga mendesak BPKAD agar segera mencatatkan fasum aset yang telah diverifikasi dan diambil alih sepihak oleh Pemkot.
“Waktu kami datang ke lokasi, warga itu bilang fasum yang ada di RW 08 itu sudah diambil oleh Pemkot pada 2016 lalu. Nah, waktu saya cek ke BPKAD, aset itu belum terdata disana (BPKAD). Alasannya BPKAD harus melalui verifikasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta),” ungkap dia kepada awak media, Selasa, (11/2/2020).
Dia mengaku sudah berkunjung ke Disperkimta. Dalam kunjungan tersebut Disperkimta mengklaim informasinya sudah diverifikasi dan benar telah diambil sepihak oleh Pemkot Tangsel.
“Pertanyaan saya, kenapa BPKAD sampai saat ini belum juga memasukan data fasum itu,” kesal Rida.
Rida menambahkan, hal tersebut mendorong pihaknya untuk bersurat, dan mendesak BPKAD agar segera memberikan pemberitahuan di fasum tersebut bahwa lokasi itu adalah aset Pemkot Tangsel.
“Saya sudah bertemu dengan Carsono dan Bu Era di Disperkimta, jelas bahwa BPKAD disinyalir tidak bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat. Karena fasum tersebut sudah diverikasi dan diambil sepihak oleh Pemkot, kenapa belum juga dimasukan kedata aset,” tegas dia.
“Ada informasi dari BPKAD bahwa aset itu datanya belum lengkap, makanya BPKAD belum bisa memasukan data aset itu. Ya, itu alasan mereka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah aset Pemkot Tangsel yang juga Fasum warga RT 09/08 Perumahan Japos Graha Lestari, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berbentuk danau (situ) seluas sekira 4200 m2 hilang hampir separuhnya.
Dikatakan Ketua RW 08 Surapati bahwa pembangunan kontrakan dan yayasan mulai terlihat sejak 2016 lalu, kini sudah menutup sebagian fasum.
Awalnya di site plan perumahan itu luasnya ada 4000an m2, namun berjalannya waktu, luasnya berkurang hingga 2000an m2, nah saat luasnya masih 2600an, diambil sepihak oleh Pemkot.
“Namun seakan-akan dibiarkan, hingga 2016 lalu, mulai tuh dibangun sedikit-sedikit sama oknum-oknum, ada kontrakan, ada yayasan juga. Sekarang tinggal 1800an m2 aja,” kata Surapati kepada wartawan, Sabtu (25/01/2020).
“Bayangkan saja kalau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp3 juta per meter. Terus mereka bisa bangun yayasan, bangun kontrakan, itu siapa yang memberikan izin ke mereka, sementara mereka bangun diatas fasum warga, yang juga aset pemkot,” tambahnya.
Laporan: Sulistyawan