KedaiPena.Com – Partai Solidaritas Indonesia meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera mengakhiri kebijakan diskriminatif yang hanya mengkhususkan satu kendaraan jenis tertentu yakni road bike.
“Semua kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh melanggar prinsip keadilan. Jika ada kasih insentif buat pesepeda, harusnya ini berlaku untuk semua jenis sepeda, tidak hanya roadbike,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis, Jumat, (11/6/2021).
Ia menyoroti sejumlah kebijakan untuk road bike yang dibuat Pemprov DKI secara sembrono dalam dua minggu terakhir.
Setelah menjadikan Jalan Layang Non Tol (JLNT) sebagai jalur road bike, pagi ini Dinas Perhubungan melakukan uji coba penggunaan jalur kendaraan bermotor Jalan Sudirman-Thamrin untuk pesepeda road bike di luar jalur sepeda yang sudah ada.
“JLNT itu buat motor aja berbahaya, apalagi untuk sepeda. Lalu jalur khusus road bike itu tidak hanya diskriminatif tapi juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tegasnya.
Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 122 Ayat 1 Poin c kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Untuk itu Anggara tegas meminta Pemprov DKI tidak diskriminatif dan menghentikan seluruh kebijakan sembrono terkait jalur Road Bike.
“Hentikan semua aturan yang nyeleneh, jangan-jangan ini sekedar pengalihan isu. Entah kenapa jalur road bike yang terus-terusan jadi sorotan padahal banyak isu yang lebih penting seperti kasus korupsi Tanah Munjul yang sedang diselidiki KPK dan PPDB 2021 yang semrawut sehingga diperpanjang,” ungkapnya.
Laporan: Sulistyawan