KedaiPena.Com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, Pemkot Tangsel akan segera melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan menyiapkan Peraturan Walikota.
“Saya sudah ditugaskan oleh ibu Walikota untuk menyusun peraturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Walikota sebagai tindaklanjut dari keputusan Menteri Kesehatan,” kata Benyamin, saat dikonfirmasi, ditulis Senin, (13/4/2020).
Benyamin mengungkapkan, untuk penerapan PSBB di Tangsel akan dilakukan secepatnya jika Peraturan Walikota (Perwal) sudah ditetapkan.
“Penerapan PSBB itu kalau Perwalnya sudah ditetapkan, maka sesegera mungkin PSBB akan diberlakukan di Tangsel, sambil sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Diketahui persetujuan tersebut termaktub dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran.
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi diktum kesatu dalam surat Keputusan Menteri Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020
“Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi, Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum kedua dalam surat tersebut.
Laporan: Sulistyawan