KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta segera melakukan evaluasi secara maksimal atas pelaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengambil tindakan taktis dan tegas.
Hal itu sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Li Claudia Chandra saat menanggapi penerapan PSBB di Kota Tangsel yang sudah masuk sepekan.
“Pelaksanaan titik chek point di tingkat RT dan RW tidak dijalankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota. Petugas penindakan dalam hal ini Satpol PP seperti membiarkan pelanggaran terjadi,” kata dia, saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/4/2020)
Li juga menyoroti banyaknya jalan kecil yang menjadi jalur keluar masuk dari dan ke wilayah Tangsel yang belum terpantau dan belum dijadikan titik chek point.
Untuk itu, Li meminta agar Pemkot Tangsel harus segera menutup jalan-jelan kecil tersebut.
Wanita yang akrab disapa Alin itu menjelaskan, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagai sarana pencegahan penularan.
Menurutnya, sebagai penindakan, Satpol PP harus lebih tegas dalam pelaksanaan Perwal PSBB Tangsel.
“Banyak bidang usaha yang dilarang beroperasi selama pelaksanaan PSBB ini namun tetap menjalankan usahanya. Untuk itu perlu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangsel untuk menertibkan, dan apabila masih ada pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin usaha dari mereka yang melanggar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Alin juga meminta kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel untuk lebih agresif bergerak memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dikatakan Alin, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel jangan hanya mengumumkan jumlah pasien.
“Gugus Tugas wajib menyampaikan transparansi terkait bantuan dari masyarakat dan swasta. Karena ini terkait kepercayaan masyarakat yang sudah dengan ikhlas memberikan bantuan, jangan sampai hilang kepercayaan dan tidak mau lagi memberikan bantuan,” tegasnya.
“Yang terpenting adalah masyarakat bawah yang terdampak dari adanya PSBB ini, selama 1 minggu ini bantuan yang dijanjikan dari Pemkot Tangsel untuk masyarakat yang terdampak masih belum diterima oleh masyarakat,” lanjutnya.
Alin menjelaskan, saat ini DPRD Kota Tangsel juga telah membentuk Satgasda Lawan Covid-19 dengan tujuan membantu Pemkot Tangsel dalam menangani penyebaran wabah Virus Covid-19.
Alin meminta Pemkot Tangsel harus segera melakukan evaluasi dan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan secara maksimal dengan mengambil tindakan taktis dan tegas.
“Sisa waktu 1 minggu ini, kami berharap Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel harus segera mengevaluasi diri dan secepatnya mengambil tindakan taktis dan tegas agar masyarakat benar-benar terlindungi dari penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan