KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi H. Amro mengatakan, salah satu ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu harus mempertimbangkan banyak aspek kesiapan dan ketersediaan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Fauzi sapaanya saat menanggapi persetujuan PSBB di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok hingga Tangerang Raya.
“Pemerintah lokal harus menyiapkan dan menjamin kelancaran penyediaan kebutuhan hidup dasar seperti logistik pangan,” ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, kata dia, layanan kesehatan, keamanan, anggaran dan operasionalisasi pengaman sosial dan kesiapan masyarakat umum untuk menerapkan PSBB dalam keberlangsungan hidup masyarakat.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah diminta menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Menurut Politikus asal Sumatera Selatan ini dalam aturan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes, tak dijelaskan detail ketersedian logistik pangan seperti apa, namun secara umum sudah mengerti apa yang dimaksud logistik pangan.
Sebut saja berupa sembilan kebutuhan bahan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, daging ayam dan sapi, garam, susu termasuk ketersedian sayur mayur dan lauk pauk lainnya.
“Itu harus tersedia di pasaran maupun dipasok oleh Pemda ke rumah-rumah warga seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta selama pelaksanaan PSBB,” tuturnya.
Ia menilai yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penerapan PSBB di Jakarta sudah tepat, dari pembagian sembako ke rumah-rumah warga dengan memberdayakan perangkat RT-RW setempat.
“Itu sangat membantu bagi masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah, yang memang mengalami kesulitan ekonomi di masa-masa sulit seperti sekarang,” tutur Fauzi.
Laporan: Muhammad Hafidh