Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Pejuang Khilafah.
Tukang bohong, adalah ciri sekaligus karakteristik khas Jokowi. Bohong seolah sudah menjadi sifat wajib bagi Jokowi. Kalau tidak bohong, bukan Jokowi namanya.
Sampai jelang lengser 20 Oktober 2024, masih saja Jokowi menyempatkan diri untuk terus berbohong pada rakyat. Sampai-sampai, rakyat menyimpulkan setiap pernyataan Jokowi sebagai kebalikannya. Karakter Jokowi, seperti dajal. Air yang dikatakan, api yang diberikan.
Belum lama ini, Jokowi menyebut keputusan pindah IKN sebagai keputusan seluruh rakyat Indonesia. Bukan keputusan seorang Jokowi saja.
Sepertinya, Jokowi mulai menyadari dampak mangkraknya proyek IKN akan membuat rakyat marah. Sebagai antisipasi, Jokowi melempar tanggungjawab (buang badan) proyek IKN kepada rakyat, dengan menyebutnya sebagai ‘Keputusan Seluruh Rakyat’.
Padahal, penulis ingat betul pada Senin, tanggal 17 Januari 2022 lalu bersama sejumlah tokoh mengadakan Konferensi Pers menolak proyek IKN. Saat itu, selaku ketua panita dari KPAU penulis mengambil tema TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA, PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT.
Acara ini, setidaknya bukti konfirmasi proyek IKN bukan keputusan seluruh rakyat, melainkan hanya ambisi sepihak rezim Jokowi. Lalu, atas dasar apa setelah potensial mangkrak, lalu Jokowi membangun narasi proyek IKN sebagai ‘keputusan seluruh rakyat?’
Pada saat penulis membuat agenda tolak proyek IKN, sejumlah narasumber penulis diundang. Ada Bung Agung Wisnuwardana dari aktivis 98, Bung Muhammad Ishaq selaku Ekonom, ada Bang Azam Khan sebagai Advokat, Ustadz Irwan Syaifulloh selaku tokoh pergerakan, ada Bung Rizki Awal hingga Bang Edy Mulyadi, Wartawan Senior FNN.
Mulanya, kabar yang beredar tanggal 18 Januari RUU IKN akan masuk paripurna dan disahkan. Makanya, kami membuat agenda penolakan tanggal 17 Januari 2022. Dan benar saja, sehari setelahnya yakni pada tanggal 18 Januari 2022 dini hari pada pukul 00.30 WIB, RUU IKN disahkan dan telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara.
Luar biasa, hanya dalam waktu 40 hari RUU IKN resmi diundangkan. Penolakan rakyat atas proyek ambisius Jokowi ini tidak digubris.
Kritik yang kami sampaikan sangat tajam dan mewakili aspirasi rakyat yang emoh pindah IKN. Karena kontroversi itulah, sejumlah video penyampaian Nara sumber dalam agenda yang kami lakukan, viral diberbagai platform sosial media. Seluruh Nara sumber mendapat perhatian masyarakat.
Video Wartawan Edy Mulyadi yang paling viral. Akhirnya, Wartawan Edy Mulyadi dikriminalisasi, mendekam di penjara selama 7 bulan hanya karena mengeluarkan ungkapan lokasi IKN seperti tempat jin buang anak.
Semua itu membuktikan, sejak awal rakyat menolak proyek IKN. Tapi Jokowi kepala batu. Dengan gaya sombongnya, Jokowi tetap melanjutkan proyek dan mengambil alokasi APBN untuk membiayai proyek senilai Rp500 triliun itu.
Bukan hanya buang badan kepada rakyat, dengan menyebut proyek IKN sebagai keputusan seluruh rakyat. Belakangan, Jokowi juga membuang beban pindah IKN kepada Prabowo. Jokowi tak kunjung terbitkan Kepres pindah IKN, dan melempar tanggungjawab itu kepada Prabowo.
Dan akhirnya, Jokowi juga mengungkap kekhawatiran IKN akan menjadi tempat jin buang anak. Lalu, fungsi IKN yang semestinya menjadi pusat pemerintahan sebuah negara, diubah dan di down grade menjadi sekedar tempat plesir. Lokasi IKN di Kaltim dibuka aksesnya untuk publik, agar IKN tidak sepi dan benar-benar menjadi tempat jin buang anak.
Penulis beberapa waktu lalu telah melaporkan adanya dugaan korupsi proyek IKN ke KPK RI dengan dasar Ihtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Proyek IKN ini potensial merugikan keuangan negara, sehingga KPK bisa menggandeng BPK untuk melakukan audit dan menyidik perkara ini dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tipikor.
Saat proyek IKN dialihkan fungsinya menjadi sekedar tempat plesir, tempat wisata, tidak berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara Republik Indonesia, itu berarti negara telah dirugikan oleh Jokowi. Keuangan Negara merugi, karena anggaran IKN yang telah digelontorkan lebih dari Rp100 triliun dari total anggaran Rp500 triliun, hanya memberikan manfaat tempat plesir. Bukan memberikan manfaat IKN sebagai pusat pemerintahan, sebagaimana direncanakan.
Jadi, secara fungsi proyek IKN ini sudah terbukti mangkrak. Negara sudah dirugikan oleh Jokowi. Uang rakyat dari APBN, yang semestinya bisa memenuhi hajat rakyat, dihambur-hamburkan oleh Jokowi dengan dalih untuk membangun IKN, tapi manfaatnya cuma tempat plesir.
Setelah lengser rakyat jangan sampai terlena. Segera ajukan tuntutan, agar aparat penegak hukum segera menangkap Jokowi, menyeretnya ke penjara untuk diadili atas seluruh kejahatan dan kezalimannya. Terutama, diadili atas kasus korupsi proyek IKN.
[***]