KedaiPena.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, DPR RI telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
Ia menjelaskan paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR.
“Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden,” kata Menhub Budi, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan dari ketiga belas subsektor tersebut Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor. Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.
“Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara,” ujarnya.
Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara, serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.
“Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN,” ujarnya.
Melalui kerja sama AFAS ini, lanjutnya, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Hambatan tersebut seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa