KedaiPena.Com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, proses kilat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN menandakan peran DPR yang hanya dijadikan alat untuk untuk melegalkan dan mengakomodasi keinginan pemerintah melalui UU.
Hal itu disampaikan Lucius menanggapi proses kilat pembahasan RUU BUMN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa,(4/2/2025). Keputusan untuk membawa RUU BUMN ke paripurna diambil melalui sebuah rapat yang dilaksanakan pada akhir pekan, Sabtu,(1/2/2025).
“Kelihatan benar bahwa perubahan RUU BUMN ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah saja. Dan DPR dijadikan alat untuk melegalkan melalui UU apa yang ingin diakomodasi tersebut,” tegas Lucius kepada awak media di Jakarta, Senin,(3/2/2025).
“Ketua Komisi III bahkan juga hadir membahas RUU BUMN. Apa coba relevansinya?,” tambah Lucius.
Lebih lanjut, Lucius khawatir, proses kilat yang terjadi dalam pembahasan RUU BUMN akan berujung pada pembatalan Mahkamah Konstitusi atau MK. Lucius meyakini, akan banyak pihak yang mengajukan gugatan atau judicial review (JR) terkait UU ini.
“Saya kira akan banyak sih. RUU kalau dibikin asal-asalan pasti akan dibatalkan oleh MK pada waktunya,” tegas dia.
Dengan kondisi demikian, Lucius berharap, agar ke depan publik dapat menunjukkan kembali semangat seperti pembahasan RUU Pilkada pada penghujung periode 2019-2024 lalu.
“Hal ini mesti terus dibangun untuk memastikan kebiasaan suka-suka DPR-Pemerintah dalam memgabaikan partisipasi publik tak terus-terusan terjadi,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik