KedaiPena.Com- Komisi III DPR RI berharap Polri dapat menyelesaikan proses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo secara cepat dan transparan. Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Hal terpenting adalah agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Sabtu, (27/8/2022).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menilai sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu merupakan keputusan yang tepat.
“Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung,” ujar Sahroni.
Diketahui, Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim karema dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Namun Sambo memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. Proses banding akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8) ini.
Laporan: Tim Kedai Pena