KedaiPena.Com – Dipilihnya influencer sebagai salah satu cara untuk mempromosikan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja oleh pemerintah dinilai tidak tepat.
Peneliti Indonesia Popular Survei (IPS) Teguh Hidayatul Rachmad menilai,
influencer sudah menggunakan haknya sebagai komunikator daring untuk menyampaikan pesan terkait omnibus law.
“Itu efektif agar merubah persepsi masyarakat mengenai omnibus law. influencer berhasil menjadi public relations pemerintah, namun tidak memahami situasi politik yang terjadi di masyarakat Indonesia,” kata dia kepada wartawan,” Rabu, (19/8/2020).
Teguh berpandangan, hal ini dapat menjadi kesalahan fatal bagi influencer lantaran dapat mengurangi tingkat elektabilitas di mata publik.
“Harusnya pemerintah mengevaluasi omnibus law terlebih dahulu sebelum diberikan ke influencer. Karena influencer dan publik seperti dalam keadaan divide et impera akibat kondisi kepentingan pemerintah akan omnibus law,” tandas Teguh.
Laporan: Muhammad Lutfi