KedaiPena.Com – Kualitas udara yang baik, bersih, dan sehat tidak dapat dicapai hanya melalui kegiatan pemantauan kualitas udara saja. Namun juga diperlukan kegiatan pengelolaan kualitas udara.
Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara PPKL, Kementerian LHK, Luckmi Purwandari.
“Konsep pengelolaan kualitas udara dapat didekati melalui tiga pilar utama yaitu state, pressure dan respon,” tegas dia di Jakarta, ditulis Sabtu (20/8/2022).
State adalah kondisi kualitas udara yang diperoleh melalui kegiatan pemantauan kualitas udara.
Sementara, pressure menggambarkan beban emisi yang dikontribusikan oleh sumber pencemar yang datanya diperoleh melalui kegiatan identifikasi, inventarisasi sumber sumber pencemar yang ada dan perhitungan beban emisinya.
Lalu, respon adalah intervensi dan upaya yang dilakukan dalam bentuk kebijakan, peraturan, program, kegiatan, reward and penalty, produksi bersih, dan lain-lain untuk memperbaiki kualitas udara.
“Pelaksanaan tiga pilar ini seyogyanya dilakukan secara seimbang dan berkelanjutan. Respon yang tepat sasaran akan dapat memberi dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara,” paparnya.
Oleh karena itu, KLHK akan terus mendorong pelaksanaan tiga pilar tersebut di daerah. Sehingga pengelolaan kualitas udara di daerah akan lebih jelas arah dan targetnya, serta berkelanjutan.
Monitoring dan evaluasi terhadap respon pengendalian pencemaran udara di daerah dikembangkan dalam Program Langit Biru. Jadi, pada saat ini Program Langit Biru berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi untuk mendorong pengelolaan kualitas udara di kab/kota, agar semakin meningkat dan berkelanjutan.
“Pada awalnya, Program Langit Biru telah diluncurkan pertama kali pada tahun 1996 oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. Pada waktu itu, Program Langit Biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor,” cerita Luckmi.
Pada tahun 2022 ini Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK melakukan uji coba pelaksanaan Program Langit Biru bagi 514 kab kota. Strategi yang digunakan adalah pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kualitas udaranya.
“Hasil evaluasi tersebut diterjemahkan dalam bentuk nilai Indeks Respon Kinerja Daerah dalam Program Langit Biru. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah melakukan upaya upaya perbaikan kualitas udara di daerahnya,” tandas diam
Laporan: Muhammad Hafidh