KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai keberadaan tenaga pendamping Penyelia Mitra Tani (PMT) yang berada di bawah wewenang Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menjadi hal yang harus dilanjutkan.
Sebab, program yang diluncurkan sejak tahun 2008 ini, berperan penting dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Dalam rangka Swasembada Pangan, kehadiran PMT tidak dapat dinafikan. Oleh karena itu, PMT mempunyai fungsi dan peran stategis untuk mendampingi para petani yang tergabung dalam kelompok Gapoktan (Gabungan Kelompok Petani),†jelas Akmal saat menerima aspirasi dari puluhan tenaga pendamping PMT di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Diketahui, menurut salah seorang tenaga pendamping PMT, Ahmad, program ini direncanakan untuk dihentikan pada Bulan Agustus 2016 ini karena tidak adanya alokasi anggaran dari Kementerian Pertanian.
“Padahal anggaran Kementerian Pertanian Rp27 miliar, sedangkan Program PMT tidak sampai 1 persen darinya. Dana Rp27 miliar tersebut bukan dana kecil, maka butuh pendampingan ke petani. Oleh karena itu, keberadaan PMT menjadi sangat dibutuhkan oleh kelompok tani,†jelas Ahmad kepada Fraksi PKS.
Dengan demikian, tambah Akmal, Komisi IV bersama Dirjen PSP Kementan akan serius mengkaji agar dasar hukum program tersebut menjadi kuat. Sebab, dari segi kebutuhan, keberadaan pendamping petani, khususnya pertanian organik, Â jumlahnya terus berkurang setiap tahun.
“Oleh karena itu, kami mohon juga agar para pendamping PMT ini sampaikan ke kepala daerah, DPRD, dan petani di daerah masing-masing, agar persoalan ini menjadi masalah nasional dan kehadiran PMT sangat dibutuhkan,†jelas Akmal dengan didampingi pula Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang lain, yaitu Hermanto.
Hingga kini, para pendamping PMT tersebut mengaku telah bertemu dengan Pimpinan Komisi IV DPR RI agar melakukan komunikasi intensif ke Kementerian Pertanian. Berharap, DPR RI akan memperjuangkan alokasi anggaran serta kejelasan status , baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau diperpanjang kontrak hingga tahun 2019.
(Prw)