KedaiPena.Com – Pakar IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan pentingnya kewaspadaan negara terhadap cyber terrorism di era revolusi industri 4.0.
Marsudi begitu ia disapa mengatakan, hal itu lantaran kemajuan teknologi digital di era revolusi industri 4.0 sangat luar biasa, baik dari sistem hingga infrastruktur
“Contohnya seperti jaringan transportasi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan listrik,” ungkap Marsudi dalam sebuah seminar di Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Marsudi melanjutkan, jika kejahatan terorisme tidak diwaspadai, maka sabotase menyeluruh bisa terjadi terhadap sistem dan infrastruktur digital Indonesia.
“Diretas rambu lintas, jaringan listrik disabotase dan jaringan penerbangan disabotase. Ini yang harus diwasapadai, terlebih kan kita ini kan punya instalasi 12 startegis, jaringan rumah sakit, telekomunikasi, power plan, penerbangan, dan perbankan,” ungkap Marsudi.
“Sehingga ini harus disiapkan antisipasinya sehingga tidak terjadi crisis cyber,” sambung Rektor Perbanas Institute ini.
Marsudi menerangkan, kejadian blackout di Jakarta beberapa lalu bisa menjadi contohnya. Meskipun, bukan dari kejahatan terorisme, dampak crisis cyber yang ditimbulkan sangat besar.
“Semua tidak bisa beroperasi seperti jaringan telekomunikasi juga mati. Ini kan berdampak ke yang lain karena sektor bisnis lain karena menggunakan jaringan telekomunikasi seperti transporasi online dan perbankan berpengaruh. Lalu juga e-commerce,” papar Marsudi.
Dengan demikian, Marsudi menilai, diperlukan adanya solusi untuk mencegah hal tersebut terjadi. Marsudi mengatakan undang-undang (UU) bisa menjadi solusi.
“Kalau di perbankan punya UU Darurat Keuangan. Jadi kalau di siber solusinya kita harus punya UU Darurat Krisis Siber,” tegas Marsudi.
2022 Indonesia Harus Punya UU Darurat krisis Cyber
Marsudi menegaskan, UU Darurat Krisis Siber harus sudah bisa terealisasikan sebelum tahun 2022. Marsudi memprediksi di tahun tersebut, revolusi industri 4.0 sudah berjalan secara menyeluruh.
“Tahun 2022 nanti ketika Indonesia yang mayoritas background-nya sudah cyber dan sudah masuk jaringan 5G, maka UU itu sudah harus ada. Paling akhir tahun 2022,” imbuh Marsudi.
Marsudi memastikan bahwa kehadiran UU Darurat Krisis Siber tidak akan membuat kerugian untuk Indonesia. Marsudi memandang UU Darurat Krisis Siber akan membantu Indonesia untuk terhindar dari kejahatan terorisme.
“Ini kan tergantung prosedurnya. Dengan keberadaan UU dalam di dunia cyber, akan menciptakan acuan baku yang jika memamg terjadi permaslaahn dan krisis cyber. Tapi ketika tidak terjadi krisis, UU itu tidak dieksekusi. Jadi hanya dieksekusi kalau terjadi krisis,” papar Marsudi.
Untuk antisipasi sementara, Marsudi mengungkapkan, bahwa BSSN sudah mempersiapkan draft SOP untuk mengatasi terjadinya krisis cyber.
“Tapi peraturan BSSN kurang bisa mengikat. Karena peraturan ini melibatkan banyak lembaga, sehingga memang perlu UU,” nilai Komisaris Independen Telkom Indonesia ini.
Laporan: Muhammad Hafidh