KadaiPena.Com- Terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pengujung 2022, menuai polemik di publik.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja buatan DPR RI inkonstitusional bersyarat. Bila dalam 2 tahun beleid ini tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tak berlaku.
Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie menilai, jika pemerintah memiliki niat baik dan tulus untuk bangsa serta negara, sebenarnya tindak lanjut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu 2 tahun.
“Sekarang masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023. Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan ditengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful & sustansial sesuai amar putusan,” kata Prof Jimly, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ia menerangkan, bahwa alasan pemerintah dibalik terbitnya Perppu Cipatker karena terdapat kondisi kegentingan memaksa terlalu mengada-ada.
Adapun kondisi kegentingan memaksa yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain hak atas pekerjaan dan hidup layak, krisis ekonomi global, peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), hingga perang Rusia dan Ukraina.
“Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perppu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang,” kata Prof Jimly.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengingatkan, pembentuk UU menurut UUD adalah DPR RI, bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
“Bukan dengan Perppu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” tegasnya.
Menurut Prof Jimly, Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.
“Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar & sombong,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena