KedaiPena.Com – Menristekdikti Prof. Dr. M. Nasir memberhentikan Prof. Dr. Djaali dari posisi Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pencopotan ini dilakukan karena adanya temuan plagiarisme di universitas tersebut.
Selanjutnya, Menristekdikti menetapkan Prof. Dr. Intan Ahmad, Ph.D sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ. Ketetapan tersebut selanjutnya akan dinyatakan di hadapan para Wakil Rektor dan Dekan dilingkungan UNJ.
Penasihat hukum Djaali, Frans Ariatna berpendapat bahwa pemecatan kliennya sebagai rektor tidak mempunyai alasan yang kuat.
“Tidak jelas kenapa Djaali harus diberhentikan,” ujarnya ditulis Selasa (26/9). “Apakah karena kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelanggaran akademik, atau apa?†sambungnya.
Ia juga mengaku bahwa Senat Akademik UNJ berada di belakang Djaali. Menurut dia, Senat UNJ telah mengirim pernyataan sikap kepada Kemenristekdikti, Senin (25/9).
Dalam surat itu, Senat UNJ menyatakan akan mempertahankan kepemimpinan Djaali sebagai Rektor UNJ hingga masa jabatannya selesai pada 2018.
Sementara itu, Wakil Rektor 1, Muchlis R. Luddin menerima hasil keputusan Kemenristekdikti atas pemecatan Djaali sebagai rektor. “Saya sih ngikutin saja,†ungkapnya.
Laporan: Muhammad Hafidh