KedaiPena.Com – Peredaran makanan ringan (snack) Bihun Kekinian (bikini) di masyarakat membuat kondisi lingkungan untuk anak-anak makin tidak aman. Pasalnya, kemasan makanan ringan produksi kota Bandung itu mengandung unsur pornografi.
“Sungguh memprihatinkan dengan adanya makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang semakin tidak aman,” ucap Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS Wirianingsih di Jakarta, Kamis (4/8).
Karena itu menurutnya, produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan.
“Dilawan dengan edukasi yang tiada henti kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya. Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal,” terang Wirianingsih.
PKS menurut Wirianingsih, sangat mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendesak produsen Bikini snack menarik produknya yang dianggap tidak layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang sangat tidak baik.
“Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu,” ucapnya.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerja sama untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
“Sekarang seluruh pemangku kepentingan anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembanhan anak. Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan bangsa,” ucap Wirianingsih.
Diketahui Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ngargono memprotes camila bermerk Bikini Snack. Produk Bikini Snack dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh.
Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko bahkan menegaskan snack Bikini (Bihun Kekinian) akan ditarik dari peredaran.
(Prw)