KedaiPena.Com – UU 2 tahun 2020 mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan juga imunitas hukum bagi pejabat negara yang mengatur dana penanganan wabah Corona. Hal itu dikhawatirkan akan membuat ‘abuse of power‘ bagi pemerintah.
“Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai Rp900 Triliun lebih terbuka lebar. Tujuan dari gugatan terhadap UU tersebut adalah dalam rangka memastikan agar instrumen hukum tidak mati suri karena faktor imunitas tersebut,” kata Koordinator Jaringan Aktivis Prodem Sulsel, Andi Ibrahim Amiruddin dalam keterangannya, ditulis Sabtu (18/7/2020).
UU tersebut, lanjut dia, berpotensi korupsi yang membuat bangkrut negara. Pemerintah melakukan hal sewenang-wenang, dan melanggar konstitusi dan menyebabkan negara rugi.
“Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU Corona menyatakan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi dan bukan kerugian negara. Ayat (2) menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat (3) mengatur, semua kebijakan (‘beleid’) keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN. Artinya bahwa segala potensi kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak berlaku lagi,” paparnya.
Padahal, dalam keadaan bencana, ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah hukuman mati. Akan tetapi dengan terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020, pejabat negara mendapak perlakuan khusus, yaitu tidak dapat diperiksa, diperiksa dan diadili dengan hukum pidana.
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini tidak dapat dituntut, baik secara Perdata maupun Pidana,” kecewa dia.
“Artinya bahwa setiap kebijakan entah itu merugikan negara atau merugikan perekonomian negara dan kerugian lainnya tidak dapat diperiksa dan diadili melalui jalur hukum. Hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Pada pasal 27 UUD 45 mengatur prinsip negara hukum, yang memberikan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Dan Pasal 28D ayat (1) menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi