KedaiPena.Com – Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) mengecam sikap PT Laju Perdana yang menggusur warga Desa Mulya Jaya, Semendawai Timur, Ogan Kumering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, jelang Idul Fitri.
Parahnya, lanjut salah satu relawan Presiden Joko Widodo ini, perusahaan menggunakan jasa ratusan polisi bersenjata lengkap untuk menggusur warga atas nama Hak Guna Usaha (HGU).
“Sebagai aparat kemanan negara, polisi memang wajib menegakkan hukum. Tetapi, mestinya penggunaan kekuatan polisi wajib mempertimbangkan momentum dan timing yang tepat,” ujar Kepala Divisi Advokasi JNIB, Harli Muin, dalam rilis kepada Kedaipena.com di Jakarta, Minggu (25/6).
“Seharusnya penggunaan kekuatan polisi dalam rangkan penegakkan hukum harus sejalan dengan HAM, bukan atas nama penegakkan hukum lalu melanggar HAM,” imbuhnya.
Sikap personel Korps Bhayangkara yang menuruti permintaan PT Laju Perdana itu, dianggap mengkhianati Sumpah Janji Polisi sebagaimana diatur Pasal 22 UU No. 2/2002 dan melanggar standar HAM sesuai Pasal 4C jo Pasal 5 Perkap No. 8/2009.
Menurut JNIB, sikap Polres Kabupaten OKU juga sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan beragama di Tanah
Air dan bertentang dengan Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 13 TAP MPR 1998 No. XVII, Pasal 73 UU No. 39/1999, dan Pasal 346 KUHP.
“Hak kebebasan menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 39/1999, wajib dihormati dalam keadaan apapun,” tegasnya.
Apalagi, kata Harli, sengketa lahan antara PT Laju Perdana dan warga Desa Mulya Jaya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Sehingga, aparat kepolisian tidak boleh turut campur.
“Karena warga memiliki bukti kuat dan menguasai dan mempertahankan lahan kampung yang mereka kuasai,” jelasnya.
Sehingga, bagi JNIB, Polres OKU Timur tidak posisi netral dan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur Pasal 9 dan Pasal 10 Perkap No. 8/2009.
Untuk itu, JNIB menyarankan pendamping warga Desa Mulya Jaya segera melaporkan insiden tersebut ke pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara RI dan Komnas HAM.
“Apa yang dilakukan Polres OKU Timur memalukan institusi polisi dan pebuatan tidak terpuji,” ketusnya.