KedaiPena.Com – Dewan Pengawas KPK menghukum Komisioner Lili Pintauli Siregar dengan potongan gaji 40% dari gaji pokok.
Hal ini karena Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.
Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli.
Namun sayang pelanggaran ini hanya dihukum pemotongan gaji oleh dewan pengawas.
“Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman “ecek-ecek”,” kata Alif dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).
Hari ini publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban & jalan ditempat terutama kasus Harun Masiku kata Alif Kamal.
“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimipinan Firli Bahuri ini,” tegas Alif.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Laporan: Muhammad Lutfi