KedaiPena.Com – Juru Bicara PRIMA Mesak Habari mengkritik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut jika korupsi saat ini jauh lebih buruk jika dibandingkan masa Orde Baru.
Mahfud MD sendiri sebelumnya menyebut korupsi saat ini jauh lebih gila dibandingkan era Orde Baru (Orba). Hal itu dikatakan Mahfud dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN dan PTS seluruh Yogyakarta.
“Seharusnya Prof Mahmud sebagai guru besar tidak membedakan korupsi yang meluas maupun tidak, prinsipnya korupsi tetap korupsi tanpa memisahkan sempit, meluas ataupun lebih luas” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, (7/6/2021).
Kemudian, lanjut dia, perbedaan antara orde baru dan reformasi tidak aple to aple karena sistem politik yang jauh berbeda.
Alhasil orde baru semua kekuasan tersentral pada rezim dan kroni-kroninya saja sedangkan reformasi demokrasi yang sangat liberal.
“Demokrasi yang liberal bisa dibuktikan dengan mahalnya biaya kontestan politik di ruang eksekutif maupun legislatif,” tutur dia.
Untuk melengkapi point di atas, kata Mesak, Prof Mahmud sebagai pemerintah seharusnya lebih objektif dalam melihat hal-hal substantif seperti jenjang karir para ASN yang seharusnya model penilaiannya berdasar pada objektifitasan dan harus dilakukan secara terukur.
Mesak juga menyampaikan hal yang paling prinsip dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan dan penindakan dan itu harus di lakukan dari hulu sampai ke hilir.
Tetapi, lanjut dia, selama ini dilakukan hanya di hilir yakni penindakan, sementara pencegahan korupsi masih dirasakan sangat kurang dilakukan.
“Kemudian Indonesia juga sangat membutuhkan proses penegakan hukum dan proses pengadilan yang berintegritas dalam menindak pelaku korupsi, selain pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif melalui perubahan atas Integritas seluruh ASN melalui Reformasi Birokrasi secara fundamental, ” tegas Mesak.
Terakhir, Mesak juga menyampaikan soal lembaga KPK yang adalah anak kandung dari reformasi untuk memberantas korupsi di Indonesia, kemudian telah memberikan kontribusi besar melalui upaya penindakan untuk mengembalikan uang negara.
“Sungguh ironis akhir-akhir ini upaya pelemahan KPK yang di lakukan oleh pemerintah dan seluruh intrumennya tidak bisa di bendung lagi. Itu bisa di buktikan mulai dengan revisi UU KPK sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK),” papar Mesak.
Orang-orang yang telah memberikan kontribusi besar dalam penindakan bahkan sementara memegang kasus-kasus besar seperti Dana Bansos, Harun Masiku di tendang keluar dengan dalil tidak lolos tes wawasan kebangsaan,” tambah Mesak.
Mesak menagaskan, kalaupun negara memang serius untuk memberantas korupsi, harus memulai dari Presiden sebagai Kepala Negara yang bisa memimpin pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, khususnya pencegahan korupsi dengan memimpin pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan sampai tuntas.
“Seperti diketahui reformasi birokrasi meliputi reorganisasi struktur dari lembaga negara level Kementerian, Non Kementerian, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian dari masing-masing jabatan harus memiliki job description dan job specification,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh