KedaiPena.Com – Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkapkan, belakangan mulai muncul informasi menyesatkan terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 silam.
Salah satunya, informasi yang menyebut bahwasanya lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) seluas 3,6 ha yang dibeli itu berada di Jl Kyai Tapa, sebagaimana keterangan pada sertifikat.
“Tapi, di aturan, yang dilihat bukan sertifikat. Enggak ada. Yang ada adalah lihat secara spesifik,” ujarnya saat memberikan sambutan di acar Reuni Akbar dan HUT Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) di Jl Gajah Mada, Jakart Barat, Sabtu (30/4).
Peraturan perundang-undangan yang menyatakan hal itu ada dalam UU No. 2/2012, Perpres No. 71/2012 sebagaimana diubah dalam Perpres No. 40/2014, dan Peraturan Kepala BPN No. 5/2012.
Apabila melakukan verifikasi faktual di lapangan, imbuh Prijanto, “Tanah (yang dibeli Pemprov DKI) itu sebenarnya berada di zonasi Tomang Utara.”
Eks Aster KSAD ini juga sempat menyinggung soal niat pemprov membeli lahan tersebut. Baginya, alasan untuk melayani masyarakat sesegera mungkin kurang masuk akal.
Alasannya, lahan yang dibeli baru bisa dipakai dua tahun pasca-transaksi atau sekira akhir Desember 2016 ini. Kemudian, uang yang digelontorkan sebesar Rp755 miliar terlampau besar.
“Sesungguhnya, uang yang dikeluarkan bisa untuk langsung membangun RS dan isinya di tanah-tanah pemda,” pungkas Prijanto.
(Prw/Fat)