KedaiPena.Com- Komisi VI DPR RI mendorong agar kasus gugatan yang dilayangkan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta terhadap 18 konsumennya perlu disikapi dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun yang prihatin atas nasib 18 konsumen Meikarta yang kini tengah menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
Rudi sapaanya beralasan, pansus diperlukan mengingat kasus tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat yang pada kenyataannya justru diduga dirugikan oleh mereka.
“Ya kalau untuk kepentingan orang banyak dan dirasakan perlu panitia khusus (pansus) perlu juga dibentuk. Pansus sebagai instrumen untuk memanggil seluruh pihak yang terkait. Dengan pansus kita bisa membuka dan akhirnya merekomendasikan ke pihak berwenang,” kata Rudi, Kamis,(26/1/2023).
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya instrumen pansus diharapkan segala persoalan yang terjadi sesungguhnya antara perusahaan tersebut dengan konsumennya bisa terkuak dan terurai secara gamblang.
“Dengan pansus, kasus soal Meikarta ini bisa terungkap terang benderang nantinya,” ujarnya.
Rudi juga mengaku kecewa dengan sikap mereka yang enggan hadir ketika diundang rapat ke DPR.
“Kita sudah layangkan undangan ke mereka tapi mereka tidak punya itikad baik. Kita kecewa mereka tidak hadir,” tandas Rudi.
Rudi menilai, kasus tersebut merupakan cerminan arogansi perusahaan terhadap masyarakat yang menuntut tanggungjawab dan komitmennya.
“Mereka sedang mempertontonkan perilaku dhzolim, mereka anggap hukum bisa dikondisikan dan anggap masyarakat bisa dengan seenaknya ditekan, itu cara-cara dhzolim yang bisa merugikan mereka sendiri sebenarnya. Yang jelas DPR akan minta pertanggungjawaban soal Meikarta,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (24/01/2023).
Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.
PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
Laporan: Tim Kedai Pena