KedaiPena.Com – Â Seorang pria, Supriyanto (42), pemilik 20 pucuk senjata api (Senpi) jenis Beretta dan Airgun di Kota Medan ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Pria yang mengaku sebagai pengusaha tambang ini diamankan di kediamannya di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Titi Kuning, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah mendengar letusan senjata api dari rumah itu. Berkat informasi itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
“Dia mengaku membeli Barreta ini Rp 7 juta dari oknum TNI,” terang Kombes Pol Nur Fallah, Senin (7/11).
Kombes Pol Nur Fallah mengungkapkan, selain pistol Beretta, pihaknya juga menemukan sejumlah amunisi senapan serbu. Petugas juga mengamankan samurai, tombak, sangkur. “Ia kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Kita fokuskan pada kepemilikan Barreta dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, senjata api itu akan digunakan Supriyanto untuk mengawal tambang miliknya yang ada di Aceh. “Tapi tambangnya belum dapat izin,” katanya.
AKBP Sandy Sinurat menambahkan, saat ini Penyidik terus mendalami kasus tersebut. Supriyanto masih diperiksa untuk mengetahui penjual senjata ilegal itu. “Kita juga cari tahu dananya dari mana,” bebernya.
Laporan: Dom