KedaiPena.Com – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bertentangan dengan konstitusi. Sebab, persyaratan pencalonan sudah diatur dalam konstusi kita.
Hal itu dikatakan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, ditulis Sabtu (13/6/2020).
“Pasal 6a ayat 2 UUD 45 itu membebaskan partai untuk mencalonkan kadernya sebagai capres,” kata Titi.
Presidential threshold yang sebenarnya bagi Perludem, lanjut Titi, diatur dalam pasal 6a ayat 3 UUD 45. Di mana diatur bahwa pemenang pilpres mendapatkan 50% +1 dan syarat provinsi.
“Ini threshold. Pasal 6a ayat 2 dan 3 itu senafas. Ambang batas itu seharusnya yang 50%+1. Karena kita menganut ‘two round system’. Ini teori sistem pemilu kita,” papar dia.
Titi menambahkan, maka kalaupun calon presidennya banyak, akan ada saringan alamiah. Sehingga nanti hanya tinggal dua pasangan juga.
“Jadi tidak relevan bila penyaringan dilakukan di awal seperti sekarang,” tegasnya.
“Hal itu yang melatarbelakangi kami uji materi (PT) sampai dua kali,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan yang ada saat ini, setiap bakal capres harus memenuhi syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, jika mau berlaga di pilpres.
Laporan: Muhammad Lutfi