KedaiPena.com – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat.
“Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat,” kata Romy, demikian ia akrab dikenal, dikutip Jumat (3/1/2025).
Ia pun menyambut baik putusan MK yang membatalkan presidential threshold. Sebab, menurutnya, ada tiga alasan historis putusan tersebut dinilai tepat.
Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung di 2004, angka presidential treshold-nya sekitar 15 persen.
“Dengan angka itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak berkurang legitimasinya,” ujarnya.
Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar. Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.
Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.
“Oleh karena itu, PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk pada Pemilu 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Laporan: Ranny Supusepa