KedaiPena.Com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ambang batas presidensial pada Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dipatok pada angka 20 persen.
“Kami yakin PT (presidential threshold) akan jadi 0 persen dan semua bisa mengajukan capres (calon presiden),” ujar Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Jumat (26/5).
PSI bersikap demikian, lantaran rencana menetapkan presidential threshold 20 persen menunjukkan arogansi partai-partai besar, khususnya di DPR.
Kedua, inkonsisten DPR dalam menyikapi keputusan MK yang memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 digelar serentak.
“Pada saat MK memutuskan penyelenggaraan pemilu bersamaan, ada juga disebutkan memberikan ruang kepada orang terbaik di bangsa ini untuk berkompetisi. Sehingga, rakyat membuat pilihan jadi mestinya tidak ada lagi PT,” bebernya.
Diketahui, DPR sedang menggodok RUU Pemilu dan salah satu poin yang menuai polemik mengenai angka presidential threshold.
Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS ingin presidential threhsold seperti 2014 atau sebesar 20 persen. Sedangkan Demokrat dan Gerindra meminta ditiadakan.
Selanjutnya, Hanura, PAN, PKB, dan PPP mengusulkan presidential threshold di angka 3,5 persen atau setara dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).