KedaiPena.Com – Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk cermat dan berhati-hati terkait kebijakan hapus piutang macet bagi para pelaku UMKM.
Demikian dikatakan Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Uchok mengaku janggal dengan data yang jadi landasan lahirnya kebijakan tersebut.
“Sebelum PP itu ditandatangani kok sudah muncul angka satu juta orang yang masuk kriteria bakal dihapus utang bank-nya. Presiden harus hati-hati terkait data yang disodorkan para pembantunya,” tegas Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA) itu.
Menurutnya, sebelum menerbitkan kebijakan tersebut Presiden Prabowo Subianto harusnya melakukan analisa dan kajian mendalam.
“Kan banyak anak buahnya presiden sekarang ini. Harusnya panggil dulu berbagai stakeholder yang berkaitan. Panggil misalnya para petinggi bank BUMN dan minta data riil jumlah UMKM, petani, nelayan yang benar-benar layak dapat kebijakan hapus tagih piutang. Benar gak satu juta orang, atau bisa jadi kurang dari itu yang layak atau bisa lebih dari itu yang layak dihapus utangnya,” papar Uchok.
Uchok menilai, jika dilihat dari kriteria yang diterapkan dalam kebijakan tersebut rasanya mustahil para petani kecil memiliki utang sebesar itu.
“Kan kriterianya yang bisa dihapus kalau utangnya sebesar Rp300-Rp500 juta. Masa iya petani-petani di desa berhutang sebesar itu? Belum terlambat Presiden Prabowo untuk melakukan review kebijakan yang sudah ditandatangani itu. Presiden Prabowo kan dalam berbagai kesempatan selalu bilang soal potensi kebocoran anggaran, nah hal semacam ini juga harus dianggap mengandung potensi kebocoran. Pemimpin harus bisa memilah masukan-masukan dari anak buahnya jangan asal terima begitu saja. Cermati, kaji baru eksekusi,” tegasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Laporan: Muhammad Rafik