KedaiPena.Com-Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mendorong pemerintah memberikan subsidi atau insentif bagi pengembangan energi terbarukan dan teknologi hemat energi.
“Misalnya pengurangan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi di energi bersih,” tutur Mukhtarudin, Jumat,(25/10/2024).
Hal itu, kata Mukharudin, dianggap krusial dalam mendukung pencapaian target transisi energi, termasuk capaian emisi nol bersih atau NZE pada 2060.
Anggota Komisi XII DPR RI ini juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo perlu mendorong investasi di sektor energi terbarukan, demi mewujudkan harapannya menuju swasembada energi di Indonesia.
Akan tetapi, Mukharudin mengaku tantangan utama adalah infrastruktur dan investasi yang masih terbatas di sektor energi terbarukan.
Sehingga, menurutnya, transisi energi tersebut membutuhkan komitmen besar, baik dari sektor publik maupun swasta, serta kebijakan yang mendukung inovasi teknologi dan kemudahan investasi di tanah Air.
Untuk itu, Mukharudin meminta agar Presiden Prabowo Subianto perlu merumuskan kebijakan untuk mendorong investasi di sektor energi terbarukan.
Termasuk, lanjut Mukhtarudin, memberikan insentif fiskal dan regulasi menarik bagi investor dalam teknologi energi bersih seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi.
Kebijakan tersebut, dinilai Mukhtarudin akan membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada energi fosil, menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Sekaligus menjadi pelopor transisi energi berkelanjutan sesuai komitmen global terhadap perubahan iklim,” imbuh Mukhtarudin.
Selain itu, politisi Dapil Kalimantan Tengah ini mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia pada energi fosil, terutama untuk sektor pembangkit listrik, membuat negara rentan terhadap fluktuasi pasar energi global.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPR RI berharap percepatan transisi menuju energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi, menjadi langkah strategis untuk memastikan ketahanan energi jangka panjang dan mewujudkan kedaulatan energi di Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.
Laporan: Muhammad Hafidh