KedaiPena.com – Partai Buruh secara tegas meminta Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dicabut.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pernyataan ini merupakan tindak lanjut penyerahan Permohonan Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak salah, tidak lama lagi sudah akan memasuki sidang rapat pimpinan hakim (RPH) untuk mengambil kesimpulan terhadap Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Senin (11/9/2023).
Hal ini dikarenakan, lanjut Said Iqbal, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya. Tentunya, selain sarat akan kontroversi lain di dalamnya.
“Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis. Ini sudah draft akademis tidak ada, uji publik pun juga tidak ada, hanya dikeluarkan Perppu. Sehingga hal ini gugur,” ujarnya.
Karenanya, melalui konferensi pers tersebut, Said Iqbal berharap, agar Hakim MK bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, demi kebermanfaatan semua pihak.
“Sehingga kami, Partai Buruh meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat. Lantaran, eskalasi akan terus meningkat, sehingga segala sesuatu harus dilakukan dengan bijak,” ujarnya lagi.
Selain itu, Said Iqbal juga menyampaikan, bahwa kegaduhan yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia. Sehingga, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) juga akan memberikan sikap dengan menyambangi Indonesia.
“Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo, Afrika, untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama. Karena memang tidak ada hak berunding, upah tidak berunding, outsourcing seumur hidup, tanah petani dirampas, hak berunding hilang semua. Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut. Semoga Hakim MK memutuskan Omnibus Law sebagai inkonstitusional,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena