KedaiPena.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu tak perlu diinterpretasikan terlalu jauh.
Presiden menjelaskan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai ‘menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye’.
“Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden dalam keterangan video, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, ia mengatakan, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya.
Presiden meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan bahwa pernyataan terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa