KedaiPena.Com – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
“Dimana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata dia, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.
Muzani juga menuturkan, langkah itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
“Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” tegas Muzani.
Di sisi lain, lanjut Sekjen Partai Gerindra ini, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil.
Ia menegaskan, supremasi sipil sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.
Penunjukkan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
Laporan: Muhammad Hafidh