KedaiPena.Com – Serikat butuh resmi membatalkan rencana unjuk rasa untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pembatalan unjuk rasa tersebut seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang untuk menunda pembahasan Omnibus Law bersama DPR.
“Serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Jumat, (24/4/2020).
KSPI dan MPBI, lanjut Iqbal begitu ia disapa, mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.
“Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona,” kata Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh- sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
Hal ini, lanjut dia, tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.
“Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh