Artikel ini ditulis oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Presiden Joko Widodo berada di atas Undang-Undang jika membiarkan dan merestui mentrinya rangkap jabatan.
Rangkap Jabatan di larang oleh Undang-Undang. Undang-Undang Kementrian Negara no 39 tahun 2008 pasal 23 ayat c secara jelas dan gamblang menyebutkan mentri dilarang rangkap jabatan.
Sejumlah mentri yang rangkap jabatan: Erick Thohir, Zainuddin Amali, Erlangga Hartanto, Zulkifli Hasan, Basuki Hadimulyo, Luhut Binsar Panjaitan, Prabowo Subianto.
Dahulu ketika Jendral (purn) Wiranto menjabat di kabinet Jokowi, dia mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Sekarang Jokowi membiarkan menteri-menterinya merangkap jabatan ketua Umum Partai. Seperti: Airlangga Hartanto, Ketum Partai Golkar dan Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.
Dari semua mentri Jokowi yang rangkap jabatan itu, paling parah adalah Luhut Binsar Panjaitan. Menko Maratim dan Investasi (Marvest) yang rangkap jabatannya paling banyak. 10 jabatan di rangkap Luhut.
Merestui dan membiarkan mentri-mentri rangkap adalah perbuatan dan tindakan pelanggaran UU yang nyata. Dan itu perbuatan tercela dan tidak terpuji.
Presiden Joko Widodo harus memberhentikan mentri-mentrinya yang rangkap Jabatan. Karena itu pelanggaran UU.
Jika membiarkan menteri rangkap jabatan, Presiden dianggap langgar Undang-Undang, dapat diberhentikan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden.
Jakarta, 21 Pebruari 2023
[***]