KedaiPena.Com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian sementara lantaran Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Sabtu,(25/11/2023).
Selain menandatangani Keppres pemberhentian sementara, Presiden Jokowi turut menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang tersandung kasus pidana.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” tegas Ari.
Presiden Jokowi sendiri menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri di di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023. Hal itu dilakukan Jokowi seusai melakukan kunjungan kerja dari Kalimantan Barat (Kalbar).
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tandas Ari.
Laporan: Muhammad Rafik