KedaiPena.com – Belum selesainya proses pengusulan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unsur masyarakat periode 2022 – 2027, berujung pada dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2022 pada 8 Juni 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat paling lama 3 bulan terhitung sejak 12 Juni 2022.
“Keppres perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima,” kata Ketua DKPP Muhammad, Yang disampaikan secara virtual, ditulis Sabtu (11/6/2022).
Ia menyebutkan bahwa perpanjangan berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota DKPP Periode 2022-2027.
Salinan Keppres 63/P 2022 menyebutkan ‘Memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat, masing-masing atas nama, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo’.
Pertimbangan perpanjangan yang tertuang dalam Keppres, yakni bahwa anggota DKPP periode 2017-2022 berakhir masa jabatannya pada 12 Juni 2022.
Kemudian, berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat sebanyak lima orang.
Lebih lanjut dituliskan, oleh karena berakhir masa jabatan dari lima orang tersebut, sementara proses pengusulan anggota DKPP periode selanjutnya dari unsur masyarakat belum selesai.
Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perlu memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.
Laporan: Ranny Supusepa