KedaiPena.com – Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945Â mencantumkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Hal-hal tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dan, apabila ada seorang menteri yang memiliki berkewarganegaraan ganda, apalagi di sektor ESDM, maka Presiden harus memberhentikannya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8).
“Kalau memang dia (Arcandra Tahar) memiliki kewarganegaraan ganda, menurut saya sih presiden seharusnya memberhentikan dulu. Sebab, dia kan memegang satu sektor yang dalam UUD itu paling ketat pengaturannya, yakni Pasal 33,” ujarnya.
Ia pun mengeriktik orang-orang di sekitar Presiden Jokowi yang tidak mempunyai sistem, sehingga orang yang memiliki kewarganegaraan ganda bisa masuk jadi menteri.
“Memang dari dulu kritik saya kepada orang-orang di sekitar Pak Jokowi kayaknya tidak punya sistem. Masa presiden dibiarkan mengambil keputusan yang salah, kan seharusnya ga boleh begitu dong,” tandasnya.
(Prw)