KedaiPena.Com – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, meminta pemerintah memberlakukan kenaikan upah buruh di tahun 2017 sebesar Rp650 ribu.
Demikian dikatakan Said kepada wartawan usai menggelar kunker dan konsolidasi dengan FSPMI se-Sumut di Convention Hall Amaliun Foodcourt, Rabu (12/10).
“Dalam perspektif serikat buruh, kami menginginkan ada kenaikan Rp650.000 pada UMP tahun 2017. Dan ini harus dilaksanakan Gubsu ataupun Bupati/Walikota dalam penetapan UMP di Sumut ini,†ujar Said.
Said menegaskan, FSPMI tidak main-main. Karena menurutnya, dari survey yang dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten/Kota di Indonesia, seperti di Aceh yang telah dilakukan survey di 10 pasar, ada kenaikan sebesar kebutuhan mencapai Rp600 ribu sampai Rp800 ribu.
“Di Jakarta sendiri, kenaikannya mencapai Rp650 ribu hingga Rp800, hampir sama juga. Dan ini menunjukkan, bahwa upah yang kita minta naik sebesar Rp650ribu itu ada dasarnya dan tidak sembarangan,†pungkasnya.
Selain soal kenaikan UMP untuk tahun 2017, Said pun menegaskan bahwa FSPMI menolak pemerintah untuk menggunakan PP No. 78 Tahun 2015 dalam menetapkan kenaikan upah. Karena menurutnya aturan yang diterapkan dalam PP tersebut menegaskan kembalinya rezim upah murah.
Dikatakan, melihat inflasi sebasar 3,4% dan pertumbuhan ekonomi sebesar  4,8 hingga 4,9 %, menunjukkan bahwa kenaikan terjadi sekitar 8,2%. Jika memakai UMP di Medan sebesar Rp2,2 juta, jelasnya, dengan kenaikan 8,2% itu berarti kenaikan yang dilakukan sekitar Rp170 ribu.
“Kan jelas gak mungkin dengan kenaikan sebesar Rp. 170.000 itu kita mampu untuk menutupi kebutuhan para buruh ini,†sebutnya.
Sementara itu, terkait agenda kunjungan kerjanya ke Sumut, Said pun menjelaskan bahwa konsolidasi yang dilakukannya di Kota Medan adalah untuk mematangkan strategi yang akan dilakukan FSPMI dan KSPI kedepannya. Dimana pihaknya telah menyiapkan konsep hasil survey di lapangan dengan KHL dan tidak memakai PP Nomor 78, karena menggunakan PP Nomor 78 dinilai melanggar UU Nomor 13/2003.
“Kalau ini tidak dipenuhi, ita akan siapkan aksi unjukrasa besar-besaran, secara nasional. Jutaan buruh akan menghentikan produksinya untuk menyampaikan tuntutannya agar kenaikan upah minimum tidak menggunakan PP Nomor 78/2015, tapi menaikkan upah minimum rata-rata nilainya Rp. 650.000,†tegasnya.
(Iam/ Dom)