KedaiPena.com – Presiden BEM, Tanri Abeng University, Ari Martua menyerukan untuk menolak produk hukum yang mengkolonisasi bangsa, yaitu draft RUU KUHP, yang sudah dirilis oleh DPR namun pembahasannya dilakukan secara tertutup.
“Secara terang-terangan mereka tidak melibatkan kita, warga sipil masyarakat Indonesia dan juga berbagai elemen mahasiswa,” kata Ari dalam orasi virtual, ditulis Minggu (31/7/2022)
Dalam orasi tersebut, Ari juga menyebutkan ada lebih dari 14 pasal yang bermasalah dalam draft RUU KUHP, yang dapat membunuh hak-hak masyarakat, mematikan hak-hak demokrasi. Padahal, lanjutnya, semangat revisi KUHP dinyatakan adalah untuk demokratisasi dan dekolonialisasi.
“Namun hari ini, dari pasal-pasal penghinaan presiden dan pejabat negara serta pidana atas aksi massa membuat ruang-ruang demokrasi kita terbungkam, ruang-ruang untuk berekspresi semakin ditutup dan adanya represifitas digital terkait media sosial membuat ekspresi kita semakin tidak mampu untuk lebih kritis. Negara dipaksa untuk membungkam,” ujarnya lantang.
Ari secara terbuka, menyerukan kepada seluruh audiensi untuk menolak RUU KUHP karena pasal-pasalnya mampu membawa semua pihak yang mengekspresikan pemikiran politik berbeda dengan pemerintah, ke ranah hukum.
“Mari kawan-kawan kita tolak RUU KUHP. Sebelum suara-suara kita dibungkam oleh negara. Sebelum suara-suara kita dibungkam oleh oligarki. Mari sama-sama kita tolak oligarki. Bersama kita tolak draft KUHP, karena semua bisa kena,” ajak Ari menutup orasinya.
Laporan: Ranny Supusepa