KedaiPena.Com- Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid tak sependapat dengan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengungkapkan ada 4 opsi putusan MK.
Fahri begitu ia disapa mengaku memiliki pendapat berbeda dengan Denny Indrayana terkait putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024.
“Kalau kami juga secara akademik sesuai hukum acara, cuman hanya ada 3 tipologi putusan, dan itu diluar seperti yang disampaikan prof Denny itu,” kata Fahri, Minggu,(21/4/2024).
Fahri mengungkapkan 3 tipologi keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan gugatan kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan ialah tak diterima, dikabulkan dan ditolak.
“Nah itu tipenya seperti itu aja,” jelas dia.
Fahri menuturkan, bahwa MK bisa saja menambahkan amar lain dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, tetap dalam kerangka yang sebenarnya.
“Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya. Dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu,” ungkapnya.
Fahri memandang, apa yang disampaikan Denny Indrayana terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 keliru. Fahri menegaskan, Denny Indrayana keliru dalam menududukan aspek ke analisis.
“Kami tetap berkeyakinan, mahkamah memutus sesuai dengan format hukum acara yang ada, tidak keluar dari kerangka 3 tipe tipologi putusan itu,” tandas dia.
Fahri optimis MK konsisten dengan kewenangannya dalam memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2024. MK, kata dia, juga tidak akan keluar jauh dari pada hukum acara.
“Tidak akan keluar jauh dari diluar dari pada hukum acara ataupun konsep kekuasaan peradilan, kekuasaan kehakiman, terutama kewenangan mahkamah untuk menyelesaikan perselisihan hasil,” pungkasnya.
Sebelumnya, pakar hukum
Denny Indrayana memprediksi ada setidaknya 4 opsi putusan MK tersebut.
Salah satu opsi yang disinggung oleh pakar hukum tata negara itu adalah: Prabowo tetap dilantik sebagai Presiden, tetapi dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya.
Tanpa melakukan pemilu ulang.
“Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Laporan: Tim Kedai Pena