KedaiPena.Com-Praktisi hukum dari Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengungkap nama-nama yayasan yang dianggap tidak tepat menerima penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Hal itu disampaikan Andri menanggapi langkah KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). KPK bahkan baru-baru ini menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) untuk menelusuri dugaan kasus tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus bertindak berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan korupsi,” tegas dia kepada awak media di Jakarta, Rabu,(18/12/2024).
Andri menambahkan, KPK juga harus
memastikan bahwa pemberian CSR ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai lembaga negara, BI harus berpedoman pada peraturan pengelolaan dana publik, termasuk mekanisme penyaluran dana CSR.
“Penting untuk diperiksa apakah ada pelanggaran, konflik kepentingan, atau indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Andri.
Andri menambahkan, KPK juga dapat merekomendasikan atau bekerja sama dengan auditor independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian CSR.
“Fokus audit mencakup.Dasar hukum pemberian CSR. Kesesuaian proses penyaluran CSR. Kredibilitas dan integritas yayasan penerima manfaat hingga pemanfaatan dana CSR untuk tujuan yang semestinya,” ungkap Andri.
Andri meminta, KPK juga dapat memeriksa apakah ada potensi konflik kepentingan antara pejabat BI dan yayasan penerima dana. Misalnya, kata Andri, KPK dapat menelisik apakah ada hubungan keluarga, bisnis, atau politik yang tidak dilaporkan terkait penyalahgunaan dana csr tersebut.
“Apakah yayasan tersebut dipilih secara obyektif dan tidak diskriminatif?,” ungkap Andri.
Andri meminta, KPK juga wajib menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesi sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini bisa meliputi pemanggilan pihak terkait, penyitaan bukti, dan penyelidikan lebih lanjut.
“KPK harus memastikan bahwa penyaluran dana ini dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance) dan tidak bertentangan dengan prinsip kepentingan publik serta integritas lembaga,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan telah mengobrak-ngabrik atau melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia, pada Senin,(16/12/2024), malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) semalam.
“Betul ada giat Penggeledahan semalam oleh Penyidik di Kantor BI,” kata Tessa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa,(17/12/204).
Meski demikian, Tessa engga berbicara panjang lebar. Tessa meminta awak media untuk menunggu keterangan lengkap dari lembaga anti-rasuah di Kuningan, Jakarta Selatan ini.
“Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK tersebut.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.
Ia mengatakan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.
Laporan: Tim Kedai Pena