KedaiPena.com – Perkara kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur yang menyeret tiga anggota TNI, yakni Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda mulai menjalani proses persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Disampaikan pula, selain tiga anggota TNI itu, ada tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam atas dugaan menjual obat ilegal.
Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.
Pada persidangan kali ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota 1, Letnan Kolonel Chk Idolohi SH, Hakim Anggota 2, Mayor Kum Aulisa Dandel SH.
Sementara, Oditur Sidang adalah Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena dan untuk Oditur Pendamping adalah Letnan Kolonel Laut I Made Adyana SH dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru SH.
Sidang diawali dengan pengecekan identitas terdakwa oleh Hakim Ketua, diikuti dengan pembacaan kejadian perkara, hasil forensik, dan dakwaan oleh Oditur Sidang.
Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa adalah dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP terkait secara bersama melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP terkait secara bersama melakukan pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP terkait secara bersama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dakwaan kedua adalah Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP terkait secara bersama melakukan penculikan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Karena terdakwa tidak memberikan eksepsi, maka agenda selanjutnya adalah pemanggilan para saksi. Hakim Ketua menyampaikan kesaksian para saksi akan dilakukan di sidang berikutnya pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB. Selama menunggu waktu persidangan berikutnya, para terdakwa akan kembali menjalankan masa penahanan di RTM Cimanggis.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya menyampaikan persidangan di Pengadilan Militer akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan transparan, serta tidak memihak. Ia juga menyatakan bahwa persidangan akan memperlakukan semua orang sama di muka hukum, mengacu pada peradilan cepat dan biaya ringan.
“Saksi yang akan dihadirkan pada Kamis (2/11/2023) adalah 5 orang, yaitu dari pihak keluarga dua orang, korban kedua Haidar dan pihak polisi,” kata Mayor Awan, dalam konferensi pers, Senin (29/10/2023).
Kepala Oditurat Militer, Kolonel Kum Riswandono, SH, MH, menyatakan jika berdasarkan dakwaan Pasal 340 maka ancaman pidananya adalah hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
“Untuk pelaku pidana tentara, pasti ada tambahannya,” kata Riswandono.
Ia menyatakan diduga motifnya adalah pemerasan dan telah dilakukan sekian kali.
“Pelakunya itu-itu saja, korbannya kelompok Aceh. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti dipersidangan akan kita buka,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa