KedaiPena.Com- Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan penetapan tersebut maka Prabowo-Gibran sah menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres telah mengakhiri segala polemik. Salah satunya polemik terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang melanggengkan Gibran sebagai pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
“Artinya segala polemik yang terkait dengan ini menjadi tak lagi relevan untuk direspon,” jelas Kamhar, Senin,(13/11/2023).
Kamhar memastikan dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres maka Koalisi Indonesia Maju akan fokus dan konsentrasi ke depanya untuk melakukan kerja-kerja politik nyata. Koalisi Indonesia Maju, tegas Kamhar, akan fokus memenangkan Prabowo Subianto.
“Fokus dan konsentrasi kedepan adalah melakukan kerja-kerja politik nyata yang memberi efek elektoral untuk memenangkan dan menghantarkan Pak Prabowo sebagai Presiden RI ke-8,” tegas Kamhar.
Kamhar mengatakan Koalisi Indonesia Maju menghormati sepenuhnya proses yang telah berjalan di KPU termasuk soal penetapan capres-cawapres. Kamhar sekali lagi menegaskan penetapan tersebut telah membuat pasangan Prabowo-Gibran sah dan definitif sebagai capres-cawapres.
“Kami menghormati sepenuhnya proses yang telah berjalan di KPU penetapan capres-cawapres oleh KPU RI hari ini. Dengan telah ditetapkannya pasangan Prabowo-Gibran, maka telah sah dan definitif pasangan yang diajukan Koalisi Indonesia Maju ini sebagai Capres dan Cawapres kontestan Pilpres 2024,” pungkas Kamhar.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta di Pilpres 2024. Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin,(13/11/2023).
Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pasca penetapan sebagai peserta Pemilu 2024 maka ketiga pasangan capres-cawapres tersebut akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut. Hal ini, kata dia, tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka.
“Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib, sampai dengan selesai,” jelas Idham.
Dalam kesempatan itu, Idham memastikan, ketiga pasangan capres-cawapres telah memenuhi dan lolos dalam syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Hasil sidang pleno tertutup itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Laporan: Muhammad Lutfi