KedaiPena.Com- Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendorong agar hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera digulirkan. Andreas sapaanya yakin hak angket kecurangan Pemilu 2023 mampu membedah dan menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pesta demokrasi.
Demikian hal tersebut disampaikan Andreas sapaanya menanggapi penetapan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu,(20/3/2024) malam.
“Apakah hak angket oleh DPR RI mampu membedah dan menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu? Secara regulasi yang diatur oleh UUD 1945 maupun UU yang terkait seharus bisa,” kata Andreas, Kamis,(21/3/2024).
Andreas menanti para rekan sejawatnya yang telah diberikan otoritas kekuasaan yakni anggota DPR RI melalui fraksi untuk berani menggulirkan angket kecurangan Pemilu 2024 demi memperbaiki sistem pesta demokrasi RI.
“Tinggal sekarang aktor-aktor yang diberikan hak (otoritas kekuasaan), yaitu DPR RI, melalui anggota DPR RI yang tergabung melalui fraksi-fraksi di DPR RI mau atau tidak? Apakah fraksi di DPR RI melihat hak angket untuk memperbaiki sistem pemilu kita sebagai hal yang penting atau tidak?,” papar dia.
Andreas memastikan pihaknya tidak akan melewati dan membiarkan begitu saja pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota Komisi X DPR RI ini menegaskan, selama proses Pemilu 2024 telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan.
“Pada wilayah input maupun proses pemilu sulit untuk digugat untuk diperbaiki kalau selama aktor penyelenggara regulasi pemilu ada dibawa intervensi kekuasaan koruptif yang memanipulasi regulasi,”jelas Andreas.
“Terlebih melalui pelanggaran-kecurangan untuk kepentingan mengatur output Pemilu sesuai kehendak sang penguasa,” tambah Andreas.
Andreas menekankan, pentingnya membedah proses penyelenggaraan sistem Pemilu untuk membuktikan terjadinya berbagai pelanggaran sebagaimana yang dirasakan, dilihat dan dialami oleh rakyat dalam pesta demorkasi.
Andreas mengatakan, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh otoritas yang setingkat dan tidak di bawah kontrol kekuasaan untuk mengatur hasil Pemilu 2024 yakni DPR RI.
“Hanya mungkin dilakukan oleh otoritas yang setingkat yang tidak ada dibawah kontrol kekuasaan yang sudah mengatur hasil pemilu sesuai keinginannya,” tandas Andreas.
Laporan: Tim Kedai Pena